Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
HomeSebuah perjuangan mengaktualisasikan diriDec 13, 2008
Ini adalah jalan dari sebuah uji coba dalam kehidupan, tidak ada kata untuk menyerah
Tapi menyerahlah selalu dengan hati...
Dapatkan Mesej Bergambar di Sini

Blog EntryJun 24, '09 2:31 AM
for everyone



Blog EntryJan 2, '09 1:17 AM
for everyone
bermain dikla kecil sungguh mengasyikkan
memberi ilmu untuk masa depan
bermain dikala remaja sungguh menegangkan
memberi nuansa petualangan
bermain.. dikala tua sungguh menghebohkan...
memberi diri kesempatan untuk mengakhiri hidup dalam sunyi...
tak ada yang suka saat kau tua dan berfoya-foya nanti mimpi masuk surga
karena cuma lelucon dunia sastra
inginnya sadar sedari remaja agar dunia tua tidak tersia oleh permainan cinta

EventJan 2, '09 1:13 AM
for everyone
Start:     Jan 2, '09 02:00a
Assalmualikum, hari ini aksi palestine...cukup mendebarkan...

Blog EntryJan 2, '09 1:08 AM
for everyone
kala nian waktu berlalu
hingga uang sering terbang kedalam mimpi
cuma melihat sekitar semenit
mimpi pula mengharu biru

memberi kejutan dalam hati
tersentak langsung emosi
aku terprangkap dalam derita duniawi
untuk nikmati diri sendiri

sering berkhayal adalah pasti
coba diukir lewat ingat pada cinta sejati
mungkin tak salah
namun tak juga benar
tapi ini hanya memastikan kalau kau tak marah
karena ku mencoba meykinkan kan ketiadaan dosa yang menghina



EventDec 26, '08 12:29 AM
for everyone
Start:     Dec 25, '08 09:00a
End:     Dec 26, '08
Subhanallah.... Kemarin, anak BKMI ngadin Acara Tabligh Akbar yang menghadirkan ustadzah Yoyoh Yusro,... awalnya sih biasa aja .....tp aku penasaran juga......karena baru kali ini aku bisa ketemu ustadzah.. ini....soalnya udah beberapa kali ustadzah datang ke kota kami yang kecil baru kali ini aku bisa ketemu beliau.....

Pertemuan ku dan Ummi...( Gitu aja ya manggilnya..) sungguh unik.....
Aku lagi di tempat wudhu.... pas..lagi berbenah..
eh tiba..tiba si Eva datang.. bareng seorang wanita paruh baya... aku langsung..ngerasa.. itu pasti ummi.(Ustadzah Yoyoh )...tapi aku malu untuk sekedar menyapa atau mengucap salam... aku cuma bisa diam dan salah tingkah... saking saltingnya , aku malah ngintip temen ku yang baru keluar dari wc... lalu bergantungan di pintu antar tempat whudu dan eh ternyata....
malah ustazah mau masuk wc jd aku malah ngehalangin ummi .....
maka langsung ajaa aku kontan berbalik... hampir aja pintu setengah tiang tempat wudhu yang engselnya dipasang bolak balik kena menghantam ustazah tapi cepet aku antisipasi...... dasar kikuk..

Blog EntryDec 24, '08 6:51 AM
for everyone
renyah terdengar dikala hujan agar tak gemerisik menghitung bulan

"apa kabar  hati? " katanya
seenak hatinya bertanya tanpa menyesal cuma sok kenal dan perhatian..
tak peduli perasaan..
coba kau seperti ku hanya menghamba pada satu orang..
cinta yang tak terbalas
sedih sekali....
kau memang tak pantas dapt nyawa karena tuhan itu pencinta mulia....
dan kau bukan hambanya..
karena kau tak mulai hari.. mu dengan tulus mencintai ku....


Blog EntryDec 24, '08 6:37 AM
for everyone
ada restu dalam setiap langkah
andai kata dilidah tak terucap sumpah

ada komitmen dalam setiap hubungan
andai tak ada rasa percaya terikrar

aku.....sering sekali sedih
tak menentu..
karena rindu
karena bingung
karena gagu...

mengapa nasib seakan selalu melihat ku
melihat dengan cinta sebelah janji

tau kah kau apa itu.....
yaitu aku buangan semua kebaikan

yang ada aku anak haram takdir baik
musuh kebenaran
andai ku tak sombong demikian
maka tak mungkin aku begini...
salahkah aku merasa pintar.....
mungkin..salah





Blog EntryDec 24, '08 6:30 AM
for everyone
Ada rasanya yang tertinggal di masa remaja
rasa untuk menghirup hujan hingga masuk keseluruh rongga dada
Karena waktu itu aku mulai mengenal cinta
pada bumi ini...
yang terlahir dari mata hati....,

Mencoba mengalah saja.........

Saat ini akan kumulai pada masa baru.. melangkah
mengulang masa remaja untuk sekedar hilang dari orbit jiwa
Karena serunai tak lagi nyata...maka ..
yang ada
hanya mimpi untuk berdoa panjang dipelukan taqwa

Aku mulai lagi berjalan
bertatapn dengan persaingan waktu dan nasib
hingga aku malu karena
orang semua pakai topeng
aku tak turut dalam pesta itu
jadi terasa sendiri.

Kini sudah tak mampu berjalan lagi....

Blog EntryDec 24, '08 6:13 AM
for everyone
Ada kalanya mataku terperanjat oleh kata-kata lelaki....
Kesepakatan di khianati lelaki....
Hati ini di tikam oleh lidah lelaki
Tugas ini dibebankan oleh lelaki.
Harga diri ku di Injak oleh Lelaki
Ilmu di lecehkan oleh lelaki

alangkah indah dunia tanpa lelaki

Berjalan melangkahkan kaki... didunia yang kini  tanpa lelaki
seperti berjalan di hampa udara tak mampu bernafas
seperti hidup di tengah padang pasir tak tahan terik nya matahari
seperti berenang di tengah lautan adanya mengambang
seperti berpendar di tengah terang cahaya ..hanya sia-sia.....

Ternyata tak pun sangat nyaman tanpa lelaki....

Mungkin hanya harus bertoleransi...
Mungkin hanya harus berempati
Mungkin hanya harus memahami
Mungkin hanya harus berbagi...

Untuk Selamanya
tak ada nyamannya.. hidup saat tak ada lelaki......


Blog EntryDec 20, '08 7:24 AM
for everyone
Seruan penolakan UU BHP gencar di dengungkan mahasiswa di seluruh pelosok negeri ini, aksi yang di lancarkan mahasiswa ini adalah suatu bentuk kekhawatiran akan adanya legalisasi  komersialisasi pendidikan di negeri ini.

Latar Belakang

RUU BHP merupakan amanat UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 51 Ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa pengelola satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

Selanjutnya, Pasal 24 dan Pasal 50 Ayat (6) memerintahkan agar perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.Di dalam UU tersebut juga mengatur manajerial organisasi pendidikan. Untuk mewujudkan manajemen berbasis sekolah/madrasah dan otonomi perguruan tinggi, maka Pasal 53 UU No.20/2003 mengamanatkan pembentukan badan hukum pendidikan. Dalam kaitan ini, pada 21 Maret 2007, pemerintah kemudian mengajukan draft RUU BHP ke DPR RI.

Kemudian perjalanan panjang dari RUU ini menjadi UU mendapat sorotan luas masyarakat terutama mahasiswa.

Pada 5 Desember 2007 DPR dan pemerintah telah menyelesaikan RUU BHP. Hingga kemudian pembahasan RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP)telah  memasuki tahap uji publik, meskipun masih ada penolakan dari sebagian mahasiswa dan pengelola perguruan tinggi.

Tahap uji publik RUU dilakukan di 10 provinsi mulai 8-15 Desember dan 29 Desember 2007 hingga 6 Januari 2008, banyak muncul perdebatan.

Dalam pembahasannya kemudian berkembang beberapa isu yang krusial disampaikan oleh fraksi-fraksi. Ada tiga hal  yaitu usulan untuk memecah RUU BHP antara BHP Pendidikan Tinggi dan BHP Pendidikan Dasar dan Menengah pencantuman kata ‘dapat’ dalam pasal lima ayat (2);memikirkan ulang pencantuman klausul numeric, seperti 2/3 (pada pasal 34 ayat (3) pada RUU BHP versi 5 Desember 2007) dan 20 persen (pasal 38 ayat (1) RUU BHP versi 5 Desember 2007 dan pasal 36 ayat (1) versi Panja Pemerintah setelah melihat hasil uji publik RUU BHP.

Pandangan Terhadap Permasalahan pendidikan

Seiring dengan hal itu juga banyak diskusi dilakukan membahas ekses negatif maupun positif dari UU ini.Banyak pakar menilai hadirnya UU ini tidakbegitu penting karena tidak menjawab persoalan pendidikan yang ada hari ini, hal ini terungkap dalam jumpa pers terkait RUU BHP yang antara lain dihadiri pakar pendidikan Prof HAR Tilaar, Prof Winarno Surakhmad, Darmaningtyas (Taman Siswa), Lodi Paat (Koalisi Pendidikan), Ade Irawan (Indonesia Corruption Watch) dan berbagai unsur pemerhati pendidikan lainnya.Lodi Paat dari Koalisi Pendidikan mempertanyakan persoalan yang sesungguhnya ingin dijawab dengan hadirnya RUU BHP. Persoalan yang terjawab hanya efisiensi dan manajemen.
Namun, persoalan mendasar seperti kualitas dan kesetaraan dalam akses pendidikan belum terjawab yang merupakan persoalan yang fundamental bagi bangsa ini.melihat indikasi pelepasan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan, sulit memercayai Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau RUU BHP tidak berdampak kepada komersialisasi pendidikan

Terbitnya Peraturan Presiden No 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah, tinggi dan nonformal termasuk dalam bidang usaha tersebut.

Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan juga sumir tentang tanggung jawab pemerintah. Selain itu, perdebatan terkait persentase biaya yang ditanggung pemerintah itu harus jelas dan seragam rumus dan perhitungannya.Reformasi pendidikan itu kan harus berada dalam koridor yang jelas. Baik sistem pertanggungjawaban dan otonomi fleksibilitasnya.

Aset BHP

RUU BHP yang disetujui DPR menyebutkan bahwa kekayaan pendiri yang dipisahkan menjadi kekayaan BHP. Dalam titik ini, maka kekayaan BHP adalah semua aset yang saat ini telah dimiliki (given). Jika ditelusuri maka aset yang bersumber dari pendiri (dalam konteks PTN adalah pemerintah pusat) ini terdiri dari 2 bentuk, yaitu aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud secara fisik dapat berbentuk sarana dan prasaranan pendidikan dalam artian luas, baik yang saat ini sudah dalam penguasaan BHP ataupun yang masih berada dalam penguasaan pihak lain.

Dalam konteks ini, maka diperlukan identifikasi dan legalisasi aset sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Identifikasi dilakukan dengan tujuan mendapatkan data sebenarnya tentang jumlah dan bentuk aset yang dimiliki (kuantitas) serta identifikasi nilai ekonomis-nya (kualitas).
Pelibatan peran penilai (appraisal) sangat dibutuhkan dalam tahap ini. Setelah mengetahui data rinci aset, baik kauntitas maupun kualitas, maka barulah dilakukan identifikasi potensi/manfaat ekonomis yang bisa diperoleh dari pemanfaatan aset tersebut. Masalah yang sering dihadapi adalah penguasaan aset secara fisik oleh pihak lain. Proses ini memerlukan waktu dan kadang memerlukan biaya yang relatif besar untuk mendapatkannya kembali. Sehingga diperlukan usaha dengan berbagai macam pendekatan agar aset tersebut bisa didapatkan kembali.
Bebagai kondisi di atas sebenarnya menjadi persoaalan yang kemudian hadir di karenakan ketergesaan kebijakan yang tidak di perhitungkan sebelumnya.

Masa Depan BHP
Ketika BHP di tujukan tidak sekedar untuk pengelolaan aset maka akan hal yang perlu di pertimbangkan adalah bagaimana pola masa depan berbagai lini pendidikan di Indonesia


MusicDec 16, '08 4:48 AM
for everyone
03 IHSAN - Tadarus 12 LAGU ISLAMI VOL 3 VARIOUS ARTIST 
Atas Nama Cinta Tika Itu Unic 
Rumus Canggih JV   

Blog EntryDec 13, '08 1:19 AM
for everyone

Latar Belakang Permasalahan

Tertundanya penyelesaian RUU pilpres yang baru di selesaikan bulan oktober lalu dari jadwal yang di harapkan yaitu pada bulan juli, menunjukkan betapa alotnya pembahasan UU ini dengan berbagai macam kepentingan yang bermain di dalamnya.

Namun boleh dikatakan bahwa isu utama dariUU in adalah terkait syarat pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden.

Berkali-kali loby dilakukan baik di dalam sidang maupun diluar sidang.

Berbulan-bulan lamanya kita dengar di media tarik- menarik kesepakatan besar suara yang di perlukan untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik. Pada awalnya tiap-tiap fraksi di DPR bertahan dengan angkanya masing-masing.

Berbagai opsi muncul, ada yang menghendaki pencalonan presiden berdasarkan perolehan kursi di DPR dan adapula yang menghendaki berdasarkan perolehan suara nasional partai politik,  santer terdengar bahwa partai besar seperi Golkar dan PDIP bersikukuh pada angka 25% perolehan kursi DPR, namun partai sedang seperti PKS,PAN,PPP,PKB,dan Partai Demokrat. bertahan pada angka 15% ,bahkan lain lagi pemerintah yang punya angkanya sendiri.

Syukur, pada akhirnya di capai juga kesepakatan pada angka 25% suara nasional dan 20% perolehan kursi DPR.

Hasil ini yang kemudian mendapat banyak respon dari berbagai pihak banyak para kandidat dari perseorangan ataupun partai kecil yang merasa hak nya terpangkas karena tidak di bukanya kran perorangan atau independen untuk maju menjadi calon presiden atau syarat yang rasnya terlalu mendikotomi hak partai kecil untuk mencalonkan kader terbaiknya, langkah konstitusi pun dilakukan  dengan mengajukan gugatan materi UU pilpres ke Mahkamah Konstitusi

Telaah Tafsir Konstitusi

Gugatan atas materi UU pilpres tersebut di kaitkan dengan UUD'45  pasal 6(A) .Maka dal tafsir konstitusi yang umum digunakan.

Perbedaan penafsiran UUD'45 pasal 6(A)  antara DPR , dengan pihak yang merasa di rugikan terletak pada poin (1).UUD'45 pasal 6(A)dengan segala macam penafsiran yang diambil baik secara historis sosiologis hingga konteks gramatikal pihak penggugat melihat tidak ada peluang bagi DPR untuk memangkas hak perorangan untuk mencalonkan menjadi Presiden, namun pihak DPR tidak gentar begitu saja malah terlihat seperti siap meladeni tuntutan dari penggugat mungkin ini di karenakan di pasal 6(A) poin (5) juga memberi peluang bagi DPR untuk membuat aturan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden.

Pihak penggugat juga menganggap UU ini menabrak asa equality before the law pada pasl 27 dan 28 UUD 1945. sebuah gugatan yang terlihat sangat beralasan dan dipayungi oleh kekuatan hukum. 

Telaah fungsi DPR dan Upaya Penyehatan sistem politik Indonesia.

Dalam konteks suatu negara Demokrasi, keberadaan parlemen /DPR sebagai wakil rakyat merupakan aktualisasi bahwa rakyatlah pemilik asli dari suatu negara.  DPR memiliki tiga tugas pokok yang juga di jamin oleh Undang-Undang dan fungsi utamanya yaitu legislatif yang menyangkut pembuatan peraturan-peraturan demi tertibnya kehidupan di negara ini.

Sistem  multipartai yang ada sebenarnya mengindikasikan bahwa kebebasan berpolitik di negri ini sangat di jamin, namun ada ekses yang lain yang di timbulkan dari sistem multipartai yaitu rentannya rakyat untuk terpecah oleh kepentingan yang sebenarnya hanya menguntungkan bagi sebagian pihak. Hal ini terbukti dengan tidak banyaknya perbedan pada platfom partai yang bermunculan saat ini kebanyakan hanya hasil pecahan partai lama atau partai lama  yang berganti baju dan ada pula partai yang notabenenya didirikan untuk mengusung seorang calon presiden.

Jika di tanya apa tujuan dan cita-cita tiap partai tersebut maka akan sama berbunyi menyejahterakan bangsa ini, sungguh suatu ironi apabila tiap-tiap pihak yang memilki tujuan yang sama malah harus saling bersaing atau malah sikut-sikutan satu-sama lain.

Harusnya dengan kesamaan cita-cita mampu  membuat partai- partai bersatu dan bekerjasama untuk membangun bangsa.

Telaah lain adalah dasar ideologi dari partai yang hadir di negeri ini. Secara umum hanya ada dua ideologi yang mendasari partai politik di negri ini yaitu Nasionalis atau agamis, maka hadirnya banyak partai sebenarnya lebih sebagai perwakilan kepentingan kelompok yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Upaya perubahan yang di buat oleh DPR dengan mengamandemen UU Pemilu sebenarnya memiliki niatan baik demi mencerdaskan rakyat dan membuat manajerial Pemilu yang sehat

Jikalau DPR kemudian membuat aturan yang seolah-olah membatasi hak untuk berpolitik bagi rakyatnya, sebenarnya semata-mata untuk memperbaiki kultur politik yang ada di negeri ini, terlalu banyak kepentingan malah menghambat laju pertumbuhan negara ini,

Sebuah contoh dari negeri Paman Sam , perbedan dari partai yang lahir di negeri itu benar-benar mewakili latar belakang paham dari rakyatnya dan masing-masing memiliki cara yang berbeda dalam menjalankan pemerintahan, namun tidak dengan bangsa ini terlalu banyak partai namun tidak ada yang memiliki kejelasan solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa.

saat ini mungkin kita masih mencari bentuk sistem yang tepat bagi politik di indonesia,harapan bahwa negara ini akan maju dan memiliki pemimpin yang berkualitas adalah sebuah cita-cita bersama yang mungkin akan terwujud seiring berjalannya proses pembelajaran yang kita jalani....

Proses panjang yang  kemudian mampu membangun karakter bangsa sebagai bengsa yang berdaulat dan jelas arah tujuan pembangunannya.Kita berharap Itu pula yang melandasi semangat dari UU pilpres ini.