Latar Belakang Permasalahan
Tertundanya penyelesaian RUU pilpres yang baru di selesaikan bulan oktober lalu dari jadwal yang di harapkan yaitu pada bulan juli, menunjukkan betapa alotnya pembahasan UU ini dengan berbagai macam kepentingan yang bermain di dalamnya.
Namun boleh dikatakan bahwa isu utama dariUU in adalah terkait syarat pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden.
Berkali-kali loby dilakukan baik di dalam sidang maupun diluar sidang.
Berbulan-bulan lamanya kita dengar di media tarik- menarik kesepakatan besar suara yang di perlukan untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik. Pada awalnya tiap-tiap fraksi di DPR bertahan dengan angkanya masing-masing.
Berbagai opsi muncul, ada yang menghendaki pencalonan presiden berdasarkan perolehan kursi di DPR dan adapula yang menghendaki berdasarkan perolehan suara nasional partai politik, santer terdengar bahwa partai besar seperi Golkar dan PDIP bersikukuh pada angka 25% perolehan kursi DPR, namun partai sedang seperti PKS,PAN,PPP,PKB,dan Partai Demokrat. bertahan pada angka 15% ,bahkan lain lagi pemerintah yang punya angkanya sendiri.
Syukur, pada akhirnya di capai juga kesepakatan pada angka 25% suara nasional dan 20% perolehan kursi DPR.
Hasil ini yang kemudian mendapat banyak respon dari berbagai pihak banyak para kandidat dari perseorangan ataupun partai kecil yang merasa hak nya terpangkas karena tidak di bukanya kran perorangan atau independen untuk maju menjadi calon presiden atau syarat yang rasnya terlalu mendikotomi hak partai kecil untuk mencalonkan kader terbaiknya, langkah konstitusi pun dilakukan dengan mengajukan gugatan materi UU pilpres ke Mahkamah Konstitusi
Telaah Tafsir Konstitusi
Gugatan atas materi UU pilpres tersebut di kaitkan dengan UUD'45 pasal 6(A) .Maka dal tafsir konstitusi yang umum digunakan.
Perbedaan penafsiran UUD'45 pasal 6(A) antara DPR , dengan pihak yang merasa di rugikan terletak pada poin (1).UUD'45 pasal 6(A)dengan segala macam penafsiran yang diambil baik secara historis sosiologis hingga konteks gramatikal pihak penggugat melihat tidak ada peluang bagi DPR untuk memangkas hak perorangan untuk mencalonkan menjadi Presiden, namun pihak DPR tidak gentar begitu saja malah terlihat seperti siap meladeni tuntutan dari penggugat mungkin ini di karenakan di pasal 6(A) poin (5) juga memberi peluang bagi DPR untuk membuat aturan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden.
Pihak penggugat juga menganggap UU ini menabrak asa equality before the law pada pasl 27 dan 28 UUD 1945. sebuah gugatan yang terlihat sangat beralasan dan dipayungi oleh kekuatan hukum.
Telaah fungsi DPR dan Upaya Penyehatan sistem politik Indonesia.
Dalam konteks suatu negara Demokrasi, keberadaan parlemen /DPR sebagai wakil rakyat merupakan aktualisasi bahwa rakyatlah pemilik asli dari suatu negara. DPR memiliki tiga tugas pokok yang juga di jamin oleh Undang-Undang dan fungsi utamanya yaitu legislatif yang menyangkut pembuatan peraturan-peraturan demi tertibnya kehidupan di negara ini.
Sistem multipartai yang ada sebenarnya mengindikasikan bahwa kebebasan berpolitik di negri ini sangat di jamin, namun ada ekses yang lain yang di timbulkan dari sistem multipartai yaitu rentannya rakyat untuk terpecah oleh kepentingan yang sebenarnya hanya menguntungkan bagi sebagian pihak. Hal ini terbukti dengan tidak banyaknya perbedan pada platfom partai yang bermunculan saat ini kebanyakan hanya hasil pecahan partai lama atau partai lama yang berganti baju dan ada pula partai yang notabenenya didirikan untuk mengusung seorang calon presiden.
Jika di tanya apa tujuan dan cita-cita tiap partai tersebut maka akan sama berbunyi menyejahterakan bangsa ini, sungguh suatu ironi apabila tiap-tiap pihak yang memilki tujuan yang sama malah harus saling bersaing atau malah sikut-sikutan satu-sama lain.
Harusnya dengan kesamaan cita-cita mampu membuat partai- partai bersatu dan bekerjasama untuk membangun bangsa.
Telaah lain adalah dasar ideologi dari partai yang hadir di negeri ini. Secara umum hanya ada dua ideologi yang mendasari partai politik di negri ini yaitu Nasionalis atau agamis, maka hadirnya banyak partai sebenarnya lebih sebagai perwakilan kepentingan kelompok yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Upaya perubahan yang di buat oleh DPR dengan mengamandemen UU Pemilu sebenarnya memiliki niatan baik demi mencerdaskan rakyat dan membuat manajerial Pemilu yang sehat
Jikalau DPR kemudian membuat aturan yang seolah-olah membatasi hak untuk berpolitik bagi rakyatnya, sebenarnya semata-mata untuk memperbaiki kultur politik yang ada di negeri ini, terlalu banyak kepentingan malah menghambat laju pertumbuhan negara ini,
Sebuah contoh dari negeri Paman Sam , perbedan dari partai yang lahir di negeri itu benar-benar mewakili latar belakang paham dari rakyatnya dan masing-masing memiliki cara yang berbeda dalam menjalankan pemerintahan, namun tidak dengan bangsa ini terlalu banyak partai namun tidak ada yang memiliki kejelasan solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa.
saat ini mungkin kita masih mencari bentuk sistem yang tepat bagi politik di indonesia,harapan bahwa negara ini akan maju dan memiliki pemimpin yang berkualitas adalah sebuah cita-cita bersama yang mungkin akan terwujud seiring berjalannya proses pembelajaran yang kita jalani....
Proses panjang yang kemudian mampu membangun karakter bangsa sebagai bengsa yang berdaulat dan jelas arah tujuan pembangunannya.Kita berharap Itu pula yang melandasi semangat dari UU pilpres ini.